Adik Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Mengaku Hanya Ikut Perintah
- instagram @sritexindonesia
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, kakak Iwan Kurniawan yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex saat itu. Penyidik menduga terdapat peran terkoordinasi antara pihak manajemen dan pihak perbankan dalam memuluskan pencairan kredit yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasus korupsi kredit Sritex menjadi sorotan karena melibatkan nama besar di industri tekstil nasional.
Publik menanti langkah Kejagung dan KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan di Indonesia.