Lagu Tanah Airku Dikumandangkan di Laga Timnas, LMK KCI Siap Tagih Royalti
- instagram @timnasindonesia
Viva, Banyumas - Lagu kebangsaan “Tanah Airku” karya legendaris Ibu Soed menggema di stadion saat laga Timnas Indonesia, membakar semangat ribuan suporter. Namun, di balik momen membanggakan tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) mengingatkan adanya kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu tersebut di ruang publik.
KCI, sebagai salah satu LMK yang memiliki kewenangan menarik royalti, menegaskan bahwa setiap penggunaan karya musik dalam acara yang memiliki nilai ekonomi wajib membayar royalti. Hal ini berlaku untuk semua jenis acara, termasuk pertandingan sepak bola berskala nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pendiri KCI sekaligus tokoh pejuang performing right di Indonesia, Hein Enteng Tanamal, menyoroti fenomena ini. Menurutnya, jika sebuah acara memutar musik dan memberikan manfaat ekonomi, seperti penjualan tiket atau sponsor, maka pembayaran royalti adalah kewajiban.
“Nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya musti bayar. Tapi kalau nggak ada manfaat ekonominya, ya nggak ada masalah,” ujar Enteng Tanamal yang dikutip dari akun Instagram @pandemictalks.
Ia mencontohkan, pertandingan sepak bola yang memutar lagu “Tanah Airku” di tengah berlangsungnya laga Timnas jelas memiliki nilai ekonomi.
Penjualan tiket, siaran televisi, hingga sponsor menjadi bagian dari pemasukan, sehingga penggunaan lagu tersebut tidak bisa dilepaskan dari aturan hak cipta. Ibu Soed, pencipta lagu “Tanah Airku”, tercatat sebagai salah satu anggota KCI.
Lagu ini tidak hanya memiliki nilai historis dan patriotik, tetapi juga dilindungi secara hukum. Enteng berharap polemik ini menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar royalti, agar para pencipta lagu mendapatkan hak yang layak.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Aturan ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk event olahraga.
Polemik royalti “Tanah Airku” di laga Timnas membuka diskusi publik tentang pentingnya penghormatan terhadap karya seni di Indonesia. Musik yang diputar di stadion bukan sekadar hiburan, tetapi bagian dari aset budaya yang perlu dilindungi.
Dengan kesadaran kolektif dan kepatuhan hukum, diharapkan ke depan semua pihak, termasuk penyelenggara pertandingan, dapat bekerja sama menjaga dan menghargai karya anak bangsa
Viva, Banyumas - Lagu kebangsaan “Tanah Airku” karya legendaris Ibu Soed menggema di stadion saat laga Timnas Indonesia, membakar semangat ribuan suporter. Namun, di balik momen membanggakan tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) mengingatkan adanya kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu tersebut di ruang publik.
KCI, sebagai salah satu LMK yang memiliki kewenangan menarik royalti, menegaskan bahwa setiap penggunaan karya musik dalam acara yang memiliki nilai ekonomi wajib membayar royalti. Hal ini berlaku untuk semua jenis acara, termasuk pertandingan sepak bola berskala nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pendiri KCI sekaligus tokoh pejuang performing right di Indonesia, Hein Enteng Tanamal, menyoroti fenomena ini. Menurutnya, jika sebuah acara memutar musik dan memberikan manfaat ekonomi, seperti penjualan tiket atau sponsor, maka pembayaran royalti adalah kewajiban.
“Nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya musti bayar. Tapi kalau nggak ada manfaat ekonominya, ya nggak ada masalah,” ujar Enteng Tanamal yang dikutip dari akun Instagram @pandemictalks.
Ia mencontohkan, pertandingan sepak bola yang memutar lagu “Tanah Airku” di tengah berlangsungnya laga Timnas jelas memiliki nilai ekonomi.
Penjualan tiket, siaran televisi, hingga sponsor menjadi bagian dari pemasukan, sehingga penggunaan lagu tersebut tidak bisa dilepaskan dari aturan hak cipta. Ibu Soed, pencipta lagu “Tanah Airku”, tercatat sebagai salah satu anggota KCI.
Lagu ini tidak hanya memiliki nilai historis dan patriotik, tetapi juga dilindungi secara hukum. Enteng berharap polemik ini menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar royalti, agar para pencipta lagu mendapatkan hak yang layak.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Aturan ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk event olahraga.
Polemik royalti “Tanah Airku” di laga Timnas membuka diskusi publik tentang pentingnya penghormatan terhadap karya seni di Indonesia. Musik yang diputar di stadion bukan sekadar hiburan, tetapi bagian dari aset budaya yang perlu dilindungi.
Dengan kesadaran kolektif dan kepatuhan hukum, diharapkan ke depan semua pihak, termasuk penyelenggara pertandingan, dapat bekerja sama menjaga dan menghargai karya anak bangsa