Nusron Wahid: Semua Tanah di Indonesia Milik Negara, Bukan Individu

Nusron Wahid tegaskan semua tanah milik negara
Sumber :
  • instagram @nusronwahid

Prosesnya dimulai dengan surat peringatan pertama selama 180 hari. Jika tidak ada tanggapan, pemerintah mengirimkan peringatan kedua yang berlaku 90 hari, lalu evaluasi dua minggu. Selanjutnya, peringatan ketiga dikirim selama 45 hari, dievaluasi lagi dua minggu, dan tahap akhir peringatan terakhir selama 30 hari sebelum rapat penetapan tanah terlantar.

Tahapan ini total memakan waktu sekitar 587 hari atau hampir dua tahun. Langkah ini diambil agar setiap jengkal tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi aset tidur. Nusron menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukan sekadar mengambil tanah, melainkan memastikan pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat luas.

Tanah yang terlantar berpotensi dimanfaatkan untuk program strategis, seperti pertanian, infrastruktur, dan perumahan rakyat.

Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa status kepemilikan tanah tidak hanya bergantung pada sejarah atau warisan, tetapi pada bukti hukum yang diakui negara.