Penyanyi Kafe Resah Hadapi Ancaman Pidana Hak Cipta, MK Didesak Evaluasi UU

Rinna, penyanyi kafe
Sumber :

VIVA, Banyumas - Dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemohon Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua saksi dari kalangan penyanyi profesional, yakni Rinna April dan Azum. Mereka menyampaikan keresahan atas ancaman pidana saat menyanyikan lagu-lagu ciptaan orang lain, khususnya lagu Indonesia, dalam acara publik seperti pernikahan, kafe, atau peluncuran produk.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Rinna mengungkapkan bahwa kekhawatiran ini turut dirasakan banyak pelaku seni lainnya di grup percakapan mereka. Ketakutan untuk membawakan lagu ciptaan pencipta Indonesia membuat banyak penyanyi memilih menyanyikan lagu Barat. Padahal, menurut Rinna, menyanyikan lagu Indonesia bisa membantu meningkatkan popularitas lagu tersebut. Namun jika harus membayar royalti tinggi, honor mereka tidak mencukupi.

Azum juga berbagi pengalamannya saat dilarang menyanyikan lagu milik Anji karena sang penyanyi hadir di lokasi. Hal ini membuatnya terpaksa mengubah daftar lagu dan merasa terbatas dalam menghibur penonton. Ia khawatir tidak bisa bekerja dengan optimal jika terus dibayang-bayangi masalah royalti, terutama karena honornya sebagai penyanyi kafe tidak sebanding dengan biaya izin lagu.

Sementara itu, ahli hak cipta Marulam J Hutauruk dan ahli hukum pidana Albert Aries menilai ada ketidakharmonisan dalam pasal-pasal UU Hak Cipta, khususnya antara mekanisme izin individual dan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurut mereka, aturan tersebut membingungkan dan berisiko menghambat kreativitas performer. Mereka menekankan pentingnya memberikan keleluasaan bagi pelaku pertunjukan agar tidak terbebani tanggung jawab hukum yang berlebihan, selama tidak merugikan hak moral pencipta.