Dijanjikan Bantu Jual Mobil, Mantan Polisi Ini Malah Bikin Pemilik Terjerat Utang Ratusan Juta!

Siti Nurhasanah usai melapor ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • instagram @nunuuhasanah

Sidang etik pertama digelar 31 Desember 2024 dan menjatuhkan sanksi demosi kepada Rahman. Namun, karena kasus serupa kembali terulang terkait mobil milik korban lain bernama Alberta, sidang etik kedua pada 19 Mei 2025 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sayangnya, proses pidana yang dilaporkan sejak 9 November 2024 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum korban, Emmanuel Alvino, menyayangkan lambannya proses penyidikan.

Hingga kini, Rahman Arif belum juga ditetapkan sebagai tersangka meski laporan telah berjalan lebih dari 10 bulan.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban, serta menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.