Tanah 2 Tahun Tak Dipakai Bisa Diambil Negara, Ini Prosedur Resminya Kata Menteri ATR Nusron

Nusron Wahid Jelaskan Penetapan Tanah Terlantar
Sumber :
  • instagram @nusronwahid

Penetapan Tanah Terlantar – Setelah semua proses dijalani dan tidak ada upaya pemanfaatan, maka lahan tersebut resmi dinyatakan sebagai tanah terlantar.

Lalu, Siapa yang Akan Mengelola Tanah Tersebut?

Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, lahan akan diserahkan kepada Bank Tanah, lembaga khusus milik pemerintah.

Tanah tersebut menjadi cadangan negara dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan nasional seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi industri, dan program strategis lainnya. Nusron menegaskan, "Kami tidak asal main ambil lahan. Semua berdasarkan proses yang ketat dan hukum yang jelas."