Tersandung Cinta, Pinjol, dan Judol: Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat Tak Hormat, Tapi Masih Berjuang Lewat Banding

Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat karena Asusila & Judol
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

VIVA, Banyumas – Seorang oknum polisi dari Polda Jawa Tengah, Brigadir Polisi Dua (Bripda) BYA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kasus penipuan terhadap sejumlah perempuan hingga judi online (judol).

Namun, meski telah dijatuhi sanksi terberat, BYA kini mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.

Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Yang bersangkutan banding. Pengajuan bandingnya sudah diterima,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dikutip dari tvOneNews pada Kamis (24/7/2025).

Menurut Artanto, saat ini Polda Jateng masih menunggu memori banding dari BYA yang akan menjadi dasar pertimbangan lebih lanjut.

Proses tersebut masih berjalan dan diberikan tenggat waktu maksimal tiga minggu.

“Tunggu memori bandingnya diserahkan ke Propam Polda Jateng. Penyerahan diberi waktu 21 hari,” bebernya.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang mengungkap bahwa BYA melakukan serangkaian tindakan yang mencoreng institusi kepolisian.

Ia dilaporkan telah mempermainkan perasaan sejumlah perempuan, bahkan istri orang, untuk mendapatkan uang demi membayar utang dari pinjaman online.

Tak hanya penipuan, ia juga diduga melakukan tindakan asusila dan terlibat dalam praktik judi online.

Atas dasar temuan tersebut, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar oleh Polda Jateng pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa BYA telah melanggar kode etik berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.