Resmi Divonis! Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Tom Lembong
Sumber :
  • tvOnenews.com / Adinda Ratna Safira

VIVA, Banyumas - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tajim oleh pengadilan dan denda sebesar Rp750 juta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang dilakukan di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 yang dihadiri sejumlah tokoh. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap hakim.

Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar UU Tipikor terkait kasus impor gula dan dijatuhi denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatannya, namun tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menerima keuntungan pribadi. Barang sitaan seperti iPad dan Macbook diperintahkan untuk dikembalikan. 

Faktor yang memberatkan adalah gaya kepemimpinan kapitalis dan kelalaian terhadap hak rakyat, sementara yang meringankan adalah rekam jejak bersih dan tidak menikmati hasil korupsi.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar. (*)