Kejati Jateng Sita Rp13 M dari Pembelian Pabrik Beras Terkait Korupsi BUMD Cilacap
- instagram @kejati.jateng
Viva, Banyumas - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil menyita uang senilai Rp13 miliar yang berkaitan dengan pembelian pabrik beras di Klaten, Jawa Tengah.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. Penyitaan uang senilai Rp13 miliar itu dilakukan dari tangan seseorang bernama Rizal. Ia diduga menerima aliran dana yang sebelumnya digunakan tersangka ANH untuk membeli pabrik beras.
Transaksi ini merupakan bagian dari rencana pembelian senilai total Rp50 miliar yang ditelusuri penyidik sebagai bagian dari upaya pelacakan aset hasil kejahatan.
Dikutip dari laman Instagram Kejati Jateng, Kasus korupsi BUMD Cilacap ini sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka, yaitu ANH, A, dan IZ. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan bisnis ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp237 miliar yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Kejati Jawa Tengah menyatakan bahwa uang Rp13 miliar yang disita dari Rizal akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Proses penyitaan ini dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mendukung proses penuntutan dan pemulihan aset negara.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum terpadu dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD. Hingga saat ini, penyidik Kejati Jateng masih terus menelusuri aliran dana dan aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Fokus utama tim adalah melakukan recovery asset guna mengembalikan kerugian negara yang sangat besar akibat kejahatan keuangan ini.
Selain menyita uang tunai, Kejaksaan juga tengah menyelidiki potensi penyitaan aset tidak bergerak, seperti properti, kendaraan, dan aset bisnis lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua pelaku dan pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat Cilacap dan Jawa Tengah secara umum diharapkan terus mendukung proses penegakan hukum agar korupsi di tubuh BUMD tidak terus merugikan rakyat. Transparansi dan pengawasan publik dinilai penting agar keuangan daerah bisa dikelola secara bersih dan akuntabel
Viva, Banyumas - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil menyita uang senilai Rp13 miliar yang berkaitan dengan pembelian pabrik beras di Klaten, Jawa Tengah.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. Penyitaan uang senilai Rp13 miliar itu dilakukan dari tangan seseorang bernama Rizal. Ia diduga menerima aliran dana yang sebelumnya digunakan tersangka ANH untuk membeli pabrik beras.
Transaksi ini merupakan bagian dari rencana pembelian senilai total Rp50 miliar yang ditelusuri penyidik sebagai bagian dari upaya pelacakan aset hasil kejahatan.
Dikutip dari laman Instagram Kejati Jateng, Kasus korupsi BUMD Cilacap ini sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka, yaitu ANH, A, dan IZ. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan bisnis ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp237 miliar yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Kejati Jawa Tengah menyatakan bahwa uang Rp13 miliar yang disita dari Rizal akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Proses penyitaan ini dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mendukung proses penuntutan dan pemulihan aset negara.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum terpadu dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD. Hingga saat ini, penyidik Kejati Jateng masih terus menelusuri aliran dana dan aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Fokus utama tim adalah melakukan recovery asset guna mengembalikan kerugian negara yang sangat besar akibat kejahatan keuangan ini.
Selain menyita uang tunai, Kejaksaan juga tengah menyelidiki potensi penyitaan aset tidak bergerak, seperti properti, kendaraan, dan aset bisnis lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua pelaku dan pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat Cilacap dan Jawa Tengah secara umum diharapkan terus mendukung proses penegakan hukum agar korupsi di tubuh BUMD tidak terus merugikan rakyat. Transparansi dan pengawasan publik dinilai penting agar keuangan daerah bisa dikelola secara bersih dan akuntabel