Tak Bisa Asal Tahan! KUHAP Baru Sediakan Banyak Alasan untuk Tersangka Bebas
- instagram @habiburokhmanjkttimur
“Dalam RUU KUHAP, penahanan tidak lagi bergantung pada asumsi. Ada indikator jelas. Kita ingin menahan seseorang dengan dasar hukum yang kuat, bukan hanya rasa takut,” tegas Habiburokhman.
Meski begitu, ia mengaku heran karena masih banyak kritik yang diarahkan ke DPR terkait revisi KUHAP ini. Padahal menurutnya, justru KUHAP lama yang lebih berbahaya karena membuka peluang penahanan hanya berdasarkan kekhawatiran penyidik. “Lah, KUHAP lama itu bahaya.
Bisa menahan seseorang hanya karena kekhawatiran. Siapa yang bisa nilai kekhawatiran itu? Sangat subjektif,” jelasnya. RUU KUHAP ini dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi hukum Indonesia.
Tujuannya adalah memastikan bahwa penahanan benar-benar menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), bukan alat intimidasi atau tekanan hukum.
Dengan pengaturan baru ini, diharapkan sistem peradilan pidana akan lebih adil dan menghormati prinsip-prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Masyarakat pun diminta untuk memahami bahwa perubahan ini adalah bagian dari ikhtiar memperbaiki hukum acara pidana secara menyeluruh.