Awas Disadap, Aturan Baru Penyadapan Tak Masuk KUHAP 2025 Ini Penjelasan DPR

DPR tegaskan penyadapan tak masuk revisi KUHAP 2025
Sumber :
  • instagram @habiburokhmanjkttimur

Namun langkah tersebut menuai perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan agar penyadapan oleh penegak hukum tidak dilakukan sembarangan. Ia menyebut penyadapan hanya sah dalam situasi tertentu, seperti pengejaran terhadap tersangka buron atau masuk dalam proses penyidikan yang sah.

“Kalau penyadapan dalam konteks penegakan hukum untuk mencari DPO seperti Harun Masiku, itu bisa dimungkinkan. Tapi tetap harus sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rudianto.

Polemik ini memunculkan kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, desakan terhadap transparansi dan regulasi penyadapan melalui UU khusus pun semakin menguat.

Dari sini terlihat bahwa penyadapan, meskipun penting untuk penegakan hukum, harus tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pengawasan ketat. Publik pun diimbau untuk terus mengawal pembahasan aturan ini agar hak privasi tetap terlindungi.