Awas Disadap, Aturan Baru Penyadapan Tak Masuk KUHAP 2025 Ini Penjelasan DPR

DPR tegaskan penyadapan tak masuk revisi KUHAP 2025
Sumber :
  • instagram @habiburokhmanjkttimur

Viva, Banyumas - Penyadapan kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ketentuan soal penyadapan tidak dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers resmi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

"Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini," tegas Habiburokhman dikutip dari Viva.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan tersebut sudah final di internal komisi legislatif bidang hukum. Menurutnya, regulasi terkait penyadapan justru akan dibahas secara lebih terfokus melalui undang-undang khusus tentang penyadapan. Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Habiburokhman menyebut penyadapan adalah isu sensitif yang berpotensi membahayakan privasi masyarakat bila tidak diatur secara komprehensif dan partisipatif.

Karena itu, DPR RI akan membuka ruang uji publik dan partisipasi masyarakat luas saat pembahasan UU khusus nanti.

Di sisi lain, publik dikejutkan dengan langkah strategis Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia: Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah akses Kejagung terhadap data dan informasi guna memperkuat penegakan hukum, termasuk kemungkinan melakukan penyadapan secara legal.