Habiburokhman Bongkar Aturan Baru KUHAP: Bisa Gugat Penyidik yang Diam Saja
Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:16 WIB
Sumber :
- instagram @habiburokhmanjkttimur
Rincian pembahasannya mencakup 68 DIM diubah, 91 dihapus, 131 dimasukkan sebagai substansi baru, dan 295 mengalami perubahan redaksional. Ia menegaskan bahwa dua poin besar dalam revisi ini adalah penguatan keadilan restoratif dan pemenuhan hak-hak tersangka maupun advokat. Dalam banyak kasus, hak-hak tersebut selama ini kerap terabaikan.
“Keluhan masyarakat selama kunjungan kerja adalah soal minimnya peran advokat dalam mendampingi tersangka. Ini kami jawab dengan aturan yang lebih humanis dan berpihak pada keadilan,” ujar Habiburokhman.
Revisi KUHAP yang kini semakin komprehensif diharapkan menjadi momentum penting bagi reformasi sistem hukum di Indonesia, terutama dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.