Satpol PP Batang Bongkar Paksa Puluhan Bangunan Tempat Hiburan, Alat Berat Dikerahkan
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Banyumas – Puluhan bangunan tempat hiburan seperti kafe dan karaoke di sepanjang kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang dibongkar.
Hal ini dilakukan oleh petugas Satpol PP secara bongkar paksa.
Kejadian berlangsung pada Rabu (9/7/2025) siang.
Tindakan ini diambil setelah sebelumnya para pemilik diberikan peringatan dan batas waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.
Namun tidak diindahkan sehingga petugas akhirnya menerjunkan dua alat berat untuk merobohkan puluhan bangunan tersebut.
Pembongkaran ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap aksi unjuk rasa warga yang merasa terganggu.
Salah satunya dengan aktivitas karaoke yang semakin menjamur di kawasan wisata tersebut.
Sehingga Pemda memutuskan untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Proses pembongkaran sempat mendapat perlawanan dari para pemilik, pekerja kafe, dan sejumlah warga yang melakukan blokade jalan dan meminta eksekusi dibatalkan.
Namun petugas tetap melanjutkan pembongkaran.
Kuasa hukum salah satu pemilik kafe, Damirin, menyayangkan tindakan Pemda yang dinilai melanggar aturan yang dibuat sendiri.
Karena selama ini para pengusaha kafe dan karaoke telah membayar retribusi hingga 40 persen dari penghasilan, bahkan kliennya membayar Rp2,3 juta per bulan ke kas daerah.
Saat ini pihak pengusaha tengah mempelajari kasus ini dan berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan
Banyumas – Puluhan bangunan tempat hiburan seperti kafe dan karaoke di sepanjang kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang dibongkar.
Hal ini dilakukan oleh petugas Satpol PP secara bongkar paksa.
Kejadian berlangsung pada Rabu (9/7/2025) siang.
Tindakan ini diambil setelah sebelumnya para pemilik diberikan peringatan dan batas waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.
Namun tidak diindahkan sehingga petugas akhirnya menerjunkan dua alat berat untuk merobohkan puluhan bangunan tersebut.
Pembongkaran ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap aksi unjuk rasa warga yang merasa terganggu.
Salah satunya dengan aktivitas karaoke yang semakin menjamur di kawasan wisata tersebut.
Sehingga Pemda memutuskan untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Proses pembongkaran sempat mendapat perlawanan dari para pemilik, pekerja kafe, dan sejumlah warga yang melakukan blokade jalan dan meminta eksekusi dibatalkan.
Namun petugas tetap melanjutkan pembongkaran.
Kuasa hukum salah satu pemilik kafe, Damirin, menyayangkan tindakan Pemda yang dinilai melanggar aturan yang dibuat sendiri.
Karena selama ini para pengusaha kafe dan karaoke telah membayar retribusi hingga 40 persen dari penghasilan, bahkan kliennya membayar Rp2,3 juta per bulan ke kas daerah.
Saat ini pihak pengusaha tengah mempelajari kasus ini dan berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan