Vonis Ringan! Jaksa Azam Divonis 7 Tahun, Uang Korupsi Rp11,7 M Ditilap Kasus Robot Trading Fahranheit

Jaksa Azam divonis 7 tahun atas korupsi barbuk Fahrenheit
Sumber :
  • pexel @Sora Shimazaki

Viva, Banyumas - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun kepada mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dalam perkara korupsi barang bukti (barbuk) kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit total 11,7 Miliar.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, Jaksa Azam dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp250 juta usai tilep uang korupsi Rp 11,7 M dari kasus korupsi robot trading. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sunoto, yang menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Azam diketahui telah menilap uang barang bukti sebesar Rp11,7 miliar dari proses eksekusi perkara Fahrenheit yang ditangani Kejari Jakarta Barat pada tahun 2023. Uang tersebut diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi, yaitu:

  • Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan
  • Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung
  • Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya

Dilansir dari Viva, Majelis hakim menilai perbuatan Azam sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi, melanggar sumpah jabatan, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.

Selain itu, tindakan tersebut juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan menyakiti ribuan korban investasi Fahrenheit yang sudah dirugikan sebelumnya.