Putusan MK Beri Angin Segar DPRD Boyolali? Masa Jabatan Bisa Melesat Diperpanjang

Sidang MK tetapkan jadwal pemilu nasional dan daerah terpisah
Sumber :
  • Instagram @dprri

Viva, Banyumas - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah membawa angin segar bagi banyak anggota legislatif di daerah, termasuk DPRD Boyolali. Keputusan yang tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu membuka peluang masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga dua hingga dua setengah tahun lebih lama dari periode normal.

MK menetapkan bahwa pemilu nasional, yang mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, dipisahkan dengan pemilu daerah yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Pemilu daerah dijadwalkan paling cepat dua tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR-DPD. Jika pemilu nasional berikutnya berlangsung pada 2029, maka pemilihan di tingkat daerah kemungkinan baru akan dilaksanakan pada 2031.

Artinya, masa jabatan anggota DPRD Boyolali periode sekarang berpeluang diperpanjang secara otomatis hingga sekitar 2 tahun lebih. Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Nur Arifin, menyebut pihaknya belum bisa memastikan secara detail apakah keputusan itu akan berdampak langsung pada perpanjangan masa jabatan DPRD.

Dikutip dari akun Instagram @boyolalikita, Nur Arifin mengungkapkan anggota DPRD hanya bagian dari objek putusan itu. Apakah nanti diperpanjang atau tidak, DPRD menunggu tindak lanjut peraturan lebih teknis.

Meski demikian, Arifin menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu. Menurutnya, Pemilu serentak 2019 dan 2024 dengan lima kotak suara membuat beban logistik dan kerja penyelenggara sangat berat, bahkan memakan korban jiwa.

Lebih lanjut Nur Arifin mengungkapkan Situasi politik begitu panas, pelaksanaan Pemilu serentak membuat isu lokal tertutupi. Akibatnya, masyarakat tidak sempat mencermati calon legislatif daerah secara mendalam.

Arifin juga berharap pemisahan pemilu menjadi momen untuk penguatan lembaga pengawasan, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam mencegah praktik politik uang yang marak terjadi. Arifin mengatakan Semua orang tahu politik transaksional hadir.

Tapi Bawaslu kesulitan menindak karena buktinya minim. Senada, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengatakan lembaganya mendukung keputusan MK karena dapat membuat jadwal kerja lebih longgar.

Arifin juga menjelaskanJika jedanya 2-2,5 tahun, beban pengawasan akan lebih ringan dan persiapan bisa lebih matang. Widodo juga berharap undang-undang pemilu direvisi agar memberikan kewenangan lebih tegas untuk menindak praktik money politics, sehingga pemilu lebih jujur, adil, dan demokratis.

Putusan MK ini sekaligus membuka perdebatan publik: apakah perpanjangan masa jabatan akan membawa perbaikan demokrasi atau justru memunculkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.****