Warga Banyumas Protes Selalu Taat Bayar Pajak Tapi Malah Kena Denda, Ini Jawaban Bapenda

Ilustrasi Warga protes denda PBB meski bayar tepat waktu
Sumber :
  • pexel @karolina-grabowska

Viva, Banyumas - Menjadi warga negara yang taat membayar pajak seharusnya menjadi bentuk kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Namun, pengalaman pahit dialami oleh seorang warga Banyumas yang justru mendapat denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski mengaku selalu membayar tepat waktu. Kisah ini mencuat pada Minggu, 29 Juni 2025, melalui kanal aduan publik.

Warga tersebut menyampaikan keluhannya dengan gaya santai namun penuh tanda tanya.

“Kenapa di wajib pajak PBB, kok selalu muncul denda? Padahal selalu bayar ke desa sebelum jatuh tempo,” tulisnya di lapak aduan Pemkab Banyumas.

Unggahan tersebut langsung menarik perhatian masyarakat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, yang segera memberikan klarifikasi.

Dalam tanggapannya, Bapenda menjelaskan bahwa kemungkinan besar masalah bukan pada warga, melainkan pada proses penyetoran dana dari petugas desa ke Bank Kas Daerah.

“Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh Petugas Pemungut Desa/Kelurahan yang terlambat menyetorkan pembayaran PBB ke bank daerah,” jelas pihak Bapenda dilaman Lapak Aduan menjawab keluh kesah warga banyumas.

Pernyataan ini seolah membuka tabir lemahnya rantai birokrasi yang menimbulkan kerugian bagi warga yang sudah patuh.

Warga yang membayar tepat waktu bisa tetap dikenai denda sistem, jika terjadi keterlambatan dari pihak pemungut pajak tingkat bawah.

Apa solusi bagi warga yang mengalami kasus serupa? Bapenda memberi arahan jelas: datang langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Banyumas yang terletak di Lantai 2 Terminal Bus Bulupitu, Purwokerto, dengan membawa bukti pembayaran asli.

Bukti tersebut menjadi senjata utama untuk membuktikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu dan agar denda sistem bisa dibatalkan.

Langkah ini penting untuk mencegah kerugian berulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan efisiensi sistem pajak daerah perlu ditingkatkan. Jangan sampai warga yang sudah patuh justru menjadi korban karena kelemahan birokrasi

Viva, Banyumas - Menjadi warga negara yang taat membayar pajak seharusnya menjadi bentuk kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Namun, pengalaman pahit dialami oleh seorang warga Banyumas yang justru mendapat denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski mengaku selalu membayar tepat waktu. Kisah ini mencuat pada Minggu, 29 Juni 2025, melalui kanal aduan publik.

Warga tersebut menyampaikan keluhannya dengan gaya santai namun penuh tanda tanya.

“Kenapa di wajib pajak PBB, kok selalu muncul denda? Padahal selalu bayar ke desa sebelum jatuh tempo,” tulisnya di lapak aduan Pemkab Banyumas.

Unggahan tersebut langsung menarik perhatian masyarakat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, yang segera memberikan klarifikasi.

Dalam tanggapannya, Bapenda menjelaskan bahwa kemungkinan besar masalah bukan pada warga, melainkan pada proses penyetoran dana dari petugas desa ke Bank Kas Daerah.

“Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh Petugas Pemungut Desa/Kelurahan yang terlambat menyetorkan pembayaran PBB ke bank daerah,” jelas pihak Bapenda dilaman Lapak Aduan menjawab keluh kesah warga banyumas.

Pernyataan ini seolah membuka tabir lemahnya rantai birokrasi yang menimbulkan kerugian bagi warga yang sudah patuh.

Warga yang membayar tepat waktu bisa tetap dikenai denda sistem, jika terjadi keterlambatan dari pihak pemungut pajak tingkat bawah.

Apa solusi bagi warga yang mengalami kasus serupa? Bapenda memberi arahan jelas: datang langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Banyumas yang terletak di Lantai 2 Terminal Bus Bulupitu, Purwokerto, dengan membawa bukti pembayaran asli.

Bukti tersebut menjadi senjata utama untuk membuktikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu dan agar denda sistem bisa dibatalkan.

Langkah ini penting untuk mencegah kerugian berulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan efisiensi sistem pajak daerah perlu ditingkatkan. Jangan sampai warga yang sudah patuh justru menjadi korban karena kelemahan birokrasi