Gugatan Dosen Solo Menang! Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Resmi Dilarang
Jumat, 27 Juni 2025 - 08:45 WIB
Sumber :
- pexel @hemz
Sementara itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian kebijakan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Aktivitas penambangan pasir laut yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan, termasuk kegiatan ekspor yang telah berjalan.
Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung ini, harapannya keseimbangan ekosistem pesisir dapat lebih terjaga, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Larangan ekspor pasir laut menjadi langkah tegas untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak merusak keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.