Gugatan Dosen Solo Menang! Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Resmi Dilarang
- pexel @hemz
Viva, Banyumas - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan penting ini diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq, yang menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai pihak tergugat.
Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis, 26 Juni 2025, majelis hakim menyatakan permohonan uji materiil dikabulkan. MA membatalkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 yang sebelumnya membuka peluang komersialisasi atau penjualan pasir laut hasil sedimentasi.
Putusan ini berarti aktivitas ekspor pasir laut resmi dilarang. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa pengelolaan sedimentasi harus difokuskan pada pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan laut, bukan untuk kegiatan penambangan yang dikomersialkan.
Dikutip dari akun Instagram @surakartakita, Mahkamah Agung juga menyinggung fakta semakin meluasnya wilayah pesisir yang tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut, terutama di kawasan utara Pulau Jawa.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam membatalkan pasal yang dinilai justru memperparah ancaman kerusakan ekosistem laut.
Putusan tersebut disambut berbagai pihak dengan apresiasi, khususnya pegiat lingkungan yang sejak lama mengkritisi kebijakan legalisasi penambangan pasir laut. Mereka menilai langkah MA menjadi tonggak penting dalam perlindungan lingkungan pesisir dan laut Indonesia.