Bekasi Audit Watch Bongkar Kejanggalan Keuangan PT Migas, Jaksa Diminta Turun Tangan
- pexel @Jan-Rune Smenes Reite
Viva, Banyumas - Bekasi Audit Watch kembali menyita perhatian publik setelah mengungkap sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan keuangan di PT Migas Kota Bekasi. Laporan yang mereka rilis menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Temuan dari Bekasi Audit Watch turut bongkar kejanggalan dalam alokasi dana di tubuh PT Migas, termasuk pembayaran uang muka bernilai miliaran rupiah yang tidak memiliki kejelasan urgensi maupun peruntukannya.
Menurut BAW, pola pengelolaan keuangan seperti ini bisa menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan daerah. Oleh karena itu, Bekasi Audit Watch mendesak agar audit investigatif dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kejanggalan yang mereka temukan di PT Migas.
Salah satu sorotan utama adalah adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 9,3 miliar yang dianggap tidak jelas urgensinya. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 5,37 miliar tidak memiliki penjelasan spesifik terkait penggunaannya, sementara Rp 3,97 miliar digunakan untuk jasa konsultan hukum sejak 2023 namun manfaatnya tak terukur.
Mengutip VIVA, Bekasi Audit Watch bongkar fakta mengejutkan lainnya, yakni dana promosi sebesar Rp 965,1 juta yang dinilai tidak relevan karena model bisnis PT Migas bersifat B2B (business-to-business), bukan menjual langsung ke masyarakat. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas pengeluaran dana perusahaan milik daerah tersebut.
Lebih lanjut, kondisi keuangan PT Migas dinilai tidak sehat. Meski pada 2024 perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp 4,63 miliar, namun saldo kas hanya tersisa Rp 13,9 juta di akhir tahun.
Hal ini membuat BAW mempertanyakan kemana keuntungan tersebut mengalir. Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Bekasi Audit Watch meminta jaksa diminta turun tangan untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
Mereka menekankan pentingnya keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membongkar potensi penyalahgunaan keuangan daerah yang dapat membahayakan kelangsungan bisnis PT Migas.
BAW juga menyoroti peran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai lalai dalam menyusun laporan keuangan PT Migas. Langkah tegas dan transparan diperlukan agar publik dapat mengetahui secara jelas kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut. Dengan sejumlah temuan ini, publik berharap Pemerintah Kota Bekasi tidak tinggal diam.
Audit investigatif menyeluruh perlu segera dilakukan guna memastikan pengelolaan keuangan PT Migas sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi
Viva, Banyumas - Bekasi Audit Watch kembali menyita perhatian publik setelah mengungkap sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan keuangan di PT Migas Kota Bekasi. Laporan yang mereka rilis menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Temuan dari Bekasi Audit Watch turut bongkar kejanggalan dalam alokasi dana di tubuh PT Migas, termasuk pembayaran uang muka bernilai miliaran rupiah yang tidak memiliki kejelasan urgensi maupun peruntukannya.
Menurut BAW, pola pengelolaan keuangan seperti ini bisa menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan daerah. Oleh karena itu, Bekasi Audit Watch mendesak agar audit investigatif dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kejanggalan yang mereka temukan di PT Migas.
Salah satu sorotan utama adalah adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 9,3 miliar yang dianggap tidak jelas urgensinya. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 5,37 miliar tidak memiliki penjelasan spesifik terkait penggunaannya, sementara Rp 3,97 miliar digunakan untuk jasa konsultan hukum sejak 2023 namun manfaatnya tak terukur.
Mengutip VIVA, Bekasi Audit Watch bongkar fakta mengejutkan lainnya, yakni dana promosi sebesar Rp 965,1 juta yang dinilai tidak relevan karena model bisnis PT Migas bersifat B2B (business-to-business), bukan menjual langsung ke masyarakat. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas pengeluaran dana perusahaan milik daerah tersebut.
Lebih lanjut, kondisi keuangan PT Migas dinilai tidak sehat. Meski pada 2024 perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp 4,63 miliar, namun saldo kas hanya tersisa Rp 13,9 juta di akhir tahun.
Hal ini membuat BAW mempertanyakan kemana keuntungan tersebut mengalir. Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Bekasi Audit Watch meminta jaksa diminta turun tangan untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
Mereka menekankan pentingnya keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membongkar potensi penyalahgunaan keuangan daerah yang dapat membahayakan kelangsungan bisnis PT Migas.
BAW juga menyoroti peran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai lalai dalam menyusun laporan keuangan PT Migas. Langkah tegas dan transparan diperlukan agar publik dapat mengetahui secara jelas kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut. Dengan sejumlah temuan ini, publik berharap Pemerintah Kota Bekasi tidak tinggal diam.
Audit investigatif menyeluruh perlu segera dilakukan guna memastikan pengelolaan keuangan PT Migas sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi