Korupsi Tol Trans Sumatera: Dari Lahan Bermasalah hingga Apartemen Rp 500 Juta Disita!
- pexel @bluerhinomedia
Viva, Banyumas - Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di proyek jalan Tol Trans Sumatera terus bergulir. Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah unit apartemen senilai sekitar Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bagian dari proses pengungkapan aliran dana haram dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Penyelidikan terkait korupsi Tol Trans Sumatera terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah menyita apartemen 500 juta di kawasan Tangerang Selatan. Apartemen ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana haram dari proyek pengadaan lahan bermasalah yang menjadi sorotan publik sejak 2018.
Menurut juru bicara KPK, penyitaan properti tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus besar korupsi Tol Trans Sumatera yang melibatkan pejabat BUMN dan pihak swasta.
Apartemen 500 juta disita karena diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari pengadaan lahan bermasalah, yang nilainya ditaksir merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Kasus korupsi Tol Trans Sumatera ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan bermasalah, dengan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi. Dalam proses penelusuran aliran dana tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi kepemilikan sebuah apartemen 500 juta yang kini resmi disita sebagai barang bukti.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aset lain yang berhubungan dengan skandal ini. Dalam perkembangan yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi penting, yaitu Sayed Musaddiq, pihak swasta, dan Siti Naf’ah, seorang dokter.
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan proses penyertaan modal PT Hutama Karya (HK) kepada anak perusahaan, serta jual beli lahan antara PT STJ dan PT HK.
Sejauh ini, kasus tersebut telah menjerat dua tersangka berinisial BP dan MRS dari pihak BUMN Hutama Karya serta satu korporasi swasta, PT STJ. KPK menyebut nilai kerugian negara akibat kasus ini telah mencapai belasan miliar rupiah dan berpotensi terus bertambah.
“Kami telah menggandeng BPKP untuk menghitung nilai kerugian final,” ujar juru bicara KPK lainnya, Ali Fikri kepada awak media yang dilansir dari laman Viva. Pengadaan lahan Tol Trans Sumatera yang semestinya menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur strategis nasional kini tercoreng oleh praktik korupsi.
KPK menegaskan akan terus memburu aliran dana dan aset terkait, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini
Viva, Banyumas - Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di proyek jalan Tol Trans Sumatera terus bergulir. Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah unit apartemen senilai sekitar Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bagian dari proses pengungkapan aliran dana haram dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Penyelidikan terkait korupsi Tol Trans Sumatera terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah menyita apartemen 500 juta di kawasan Tangerang Selatan. Apartemen ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana haram dari proyek pengadaan lahan bermasalah yang menjadi sorotan publik sejak 2018.
Menurut juru bicara KPK, penyitaan properti tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus besar korupsi Tol Trans Sumatera yang melibatkan pejabat BUMN dan pihak swasta.
Apartemen 500 juta disita karena diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari pengadaan lahan bermasalah, yang nilainya ditaksir merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Kasus korupsi Tol Trans Sumatera ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan bermasalah, dengan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi. Dalam proses penelusuran aliran dana tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi kepemilikan sebuah apartemen 500 juta yang kini resmi disita sebagai barang bukti.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aset lain yang berhubungan dengan skandal ini. Dalam perkembangan yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi penting, yaitu Sayed Musaddiq, pihak swasta, dan Siti Naf’ah, seorang dokter.
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan proses penyertaan modal PT Hutama Karya (HK) kepada anak perusahaan, serta jual beli lahan antara PT STJ dan PT HK.
Sejauh ini, kasus tersebut telah menjerat dua tersangka berinisial BP dan MRS dari pihak BUMN Hutama Karya serta satu korporasi swasta, PT STJ. KPK menyebut nilai kerugian negara akibat kasus ini telah mencapai belasan miliar rupiah dan berpotensi terus bertambah.
“Kami telah menggandeng BPKP untuk menghitung nilai kerugian final,” ujar juru bicara KPK lainnya, Ali Fikri kepada awak media yang dilansir dari laman Viva. Pengadaan lahan Tol Trans Sumatera yang semestinya menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur strategis nasional kini tercoreng oleh praktik korupsi.
KPK menegaskan akan terus memburu aliran dana dan aset terkait, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini