Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf

Zarof Ricar minta maaf di sidang kasus gratifikasi
Sumber :
  • Tiktok @arrayanarcho

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan gratifikasi dan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo terkait perkara kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof disebut melakukan aksinya secara berulang, mencederai kepercayaan terhadap institusi peradilan, dan melawan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah.

Kasus ini semakin mencengangkan publik karena melibatkan angka fantastis dan tokoh senior yang sebelumnya dipercaya menjaga keadilan. Warganet ramai-ramai mengecam tindakannya dan mempertanyakan bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung di lembaga tinggi negara.

Meski telah menyatakan penyesalannya, proses hukum terhadap Zarof Ricar masih akan terus berjalan. Putusan akhir dari majelis hakim akan menjadi penentu nasibnya, sekaligus jadi pengingat keras bagi pejabat lain yang bermain dengan hukum.