Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf

Zarof Ricar minta maaf di sidang kasus gratifikasi
Sumber :
  • Tiktok @arrayanarcho

Viva, Banyumas - Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf di hadapan majelis hakim dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan melalui nota pembelaan pribadi, usai dirinya Tersandung Kasus Suap Vonis Ronald Tanur.

Zarof mengaku menyesal telah mencoreng nama lembaga tempatnya mengabdi selama lebih dari tiga dekade, apalagi setelah terungkap ia Timbun Uang hampir 1 Triliun dan Emas di rumahnya. Kasus yang menyeret nama Eks Pejabat MA Zarof Ricar itu sontak menuai kecaman publik.

Bagaimana tidak, dalam penggeledahan rumahnya di kawasan Senayan, aparat menemukan Timbun Uang hampir 1 Triliun dan Emas, termasuk 51 kilogram logam mulia. Semua itu terkait dengan praktik gratifikasi dan dugaan Kasus Suap Vonis Ronald Tanur, yang menyeret juga nama Hakim Agung Soesilo.

Kini, meski Zarof Ricar Minta Maaf, proses hukum terhadapnya terus bergulir. Dakwaan berat dari jaksa menyebut perbuatannya dilakukan secara sistematis dan berulang. Dengan barang bukti Timbun Uang hampir 1 Triliun dan Emas, serta peran dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tanur, publik menanti vonis akhir yang bisa menjadi efek jera bagi penyimpangan di lembaga hukum tertinggi.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof pada Selasa (10/6/2025) yang dilansir dari laman Viva.

Zarof mengaku menyesal, terutama setelah mengabdi selama 33 tahun di lembaga peradilan yang kini tercoreng karena perbuatannya.

Permintaan maaf ini muncul di tengah sorotan tajam publik, menyusul temuan mengejutkan dari Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan timbunan uang tunai dan logam mulia yang nilai totalnya mencapai hampir Rp 1 triliun, termasuk 51 kilogram emas.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan gratifikasi dan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo terkait perkara kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof disebut melakukan aksinya secara berulang, mencederai kepercayaan terhadap institusi peradilan, dan melawan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah.

Kasus ini semakin mencengangkan publik karena melibatkan angka fantastis dan tokoh senior yang sebelumnya dipercaya menjaga keadilan. Warganet ramai-ramai mengecam tindakannya dan mempertanyakan bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung di lembaga tinggi negara.

Meski telah menyatakan penyesalannya, proses hukum terhadap Zarof Ricar masih akan terus berjalan. Putusan akhir dari majelis hakim akan menjadi penentu nasibnya, sekaligus jadi pengingat keras bagi pejabat lain yang bermain dengan hukum

Viva, Banyumas - Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf di hadapan majelis hakim dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan melalui nota pembelaan pribadi, usai dirinya Tersandung Kasus Suap Vonis Ronald Tanur.

Zarof mengaku menyesal telah mencoreng nama lembaga tempatnya mengabdi selama lebih dari tiga dekade, apalagi setelah terungkap ia Timbun Uang hampir 1 Triliun dan Emas di rumahnya. Kasus yang menyeret nama Eks Pejabat MA Zarof Ricar itu sontak menuai kecaman publik.

Bagaimana tidak, dalam penggeledahan rumahnya di kawasan Senayan, aparat menemukan Timbun Uang hampir 1 Triliun dan Emas, termasuk 51 kilogram logam mulia. Semua itu terkait dengan praktik gratifikasi dan dugaan Kasus Suap Vonis Ronald Tanur, yang menyeret juga nama Hakim Agung Soesilo.

Kini, meski Zarof Ricar Minta Maaf, proses hukum terhadapnya terus bergulir. Dakwaan berat dari jaksa menyebut perbuatannya dilakukan secara sistematis dan berulang. Dengan barang bukti Timbun Uang hampir 1 Triliun dan Emas, serta peran dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tanur, publik menanti vonis akhir yang bisa menjadi efek jera bagi penyimpangan di lembaga hukum tertinggi.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof pada Selasa (10/6/2025) yang dilansir dari laman Viva.

Zarof mengaku menyesal, terutama setelah mengabdi selama 33 tahun di lembaga peradilan yang kini tercoreng karena perbuatannya.

Permintaan maaf ini muncul di tengah sorotan tajam publik, menyusul temuan mengejutkan dari Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan timbunan uang tunai dan logam mulia yang nilai totalnya mencapai hampir Rp 1 triliun, termasuk 51 kilogram emas.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan gratifikasi dan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo terkait perkara kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof disebut melakukan aksinya secara berulang, mencederai kepercayaan terhadap institusi peradilan, dan melawan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah.

Kasus ini semakin mencengangkan publik karena melibatkan angka fantastis dan tokoh senior yang sebelumnya dipercaya menjaga keadilan. Warganet ramai-ramai mengecam tindakannya dan mempertanyakan bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung di lembaga tinggi negara.

Meski telah menyatakan penyesalannya, proses hukum terhadap Zarof Ricar masih akan terus berjalan. Putusan akhir dari majelis hakim akan menjadi penentu nasibnya, sekaligus jadi pengingat keras bagi pejabat lain yang bermain dengan hukum