Simak! Pekerja atau Buruh yang Layak Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
Rabu, 11 Juni 2025 - 09:06 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @kemnaker
● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
● Gaji atau Upah maksimal Rp3.500.000/bulan
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000.
Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Jika Anda termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap dapat Bantuan Subsidi Upah tahun ini.
Yuk, bantu sebarkan ke Rekan lainnya juga biar tidak ketinggalan info penting.