Simak! Pekerja atau Buruh yang Layak Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025

Syarat Pekerja Dapat BSU
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kemnaker

Banyumas – Kira-kira siapa saja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025?

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker bagikan informasi persyaratan pekerja yang bisa mendapatkan BSU.

Mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai batasan gaji bulanan-semua info pentingnya udah dirangkum lengkap.

Adapun syarat penerima BSU tahun 2025 yang dapat Anda ketahui.

● Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK

● Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

● Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan

● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI

● Gaji atau Upah maksimal Rp3.500.000/bulan

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000.

Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Jika Anda termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap dapat Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Yuk, bantu sebarkan ke Rekan lainnya juga biar tidak ketinggalan info penting

Banyumas – Kira-kira siapa saja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025?

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker bagikan informasi persyaratan pekerja yang bisa mendapatkan BSU.

Mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai batasan gaji bulanan-semua info pentingnya udah dirangkum lengkap.

Adapun syarat penerima BSU tahun 2025 yang dapat Anda ketahui.

● Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK

● Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

● Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan

● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI

● Gaji atau Upah maksimal Rp3.500.000/bulan

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000.

Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Jika Anda termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap dapat Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Yuk, bantu sebarkan ke Rekan lainnya juga biar tidak ketinggalan info penting