Vonis Lebih Ringan untuk Eks Pejabat Kemenkes, Ada Apa di Balik Kasus APD COVID 19?

Ilustrasi Vonis Ringan Kasus APD Covid 19
Sumber :
  • pexel @Viễn Đông

Viva, Banyumas - Vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di lingkungan Kemenkes dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Salah satu terdakwa merupakan eks pejabat penting di kementerian tersebut. Hukuman yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa, memunculkan tanda tanya besar dibalik kasus APD ini.

Publik menyoroti vonis lebih ringan yang diberikan kepada eks pejabat Kemenkes Budi Sylvana, meskipun ia memiliki peran penting dalam pengadaan APD COVID-19 yang bermasalah. Fakta dibalik kasus APD tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan dana negara dalam situasi darurat, namun hukuman yang diberikan tidak mencerminkan beratnya pelanggaran.

Banyak pihak mempertanyakan keadilan dari vonis lebih ringan ini, terutama karena melibatkan eks pejabat Kemenkes yang berperan dalam proyek vital saat pandemi COVID-19.

Proses hukum dibalik kasus APD pun disorot karena dinilai belum memberikan efek jera yang cukup terhadap pelaku korupsi dalam situasi darurat nasional.

Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman yang jauh lebih berat, mengingat perannya sebagai pejabat yang turut memuluskan pengadaan APD tanpa dokumen resmi.

Sementara dua pimpinan perusahaan rekanan, Ahmad Taufik dari PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan Satrio Wibowo dari PT Eka Cipta Inovasi (EKI), menerima vonis lebih tinggi, yakni masing-masing 11 tahun dan 11,5 tahun penjara.