Baru Bebas Penjara, Residivis Sabu Kembali Diciduk di Cilacap!

31 paket sabu diamankan polisi Cilacap
Sumber :
  • instagram @humaspolrestacilacap

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa tersangka AS mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana bernama HN, yang merupakan rekan satu lapas saat AS masih menjalani hukuman di Lapas Pamijen, Purwokerto.

Setelah bebas, AS direkrut oleh HN untuk menjadi kurir dengan sistem “tempel” di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

“Tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya. Setiap kali mengantar barang, ia menerima imbalan sebesar Rp3 juta,” jelas Ipda Galih dikutip dari akun Instagram Humas Polresta Cilacap.

Kini, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.