Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut

Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga

Banyumas – Pemerintah menetapkan kebijakan, biaya balik nama kendaraan bekas gratis tanpa biaya.

Kini, pemilik baru tak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat mengganti nama kepemilikan. 

Kebijakan ini termasuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru dari dealer.

Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Namun, jangan terlalu cepat menyimpan dompet. 

BBNKB tak lagi membebani, beberapa biaya administratif tetap wajib dibayar saat proses balik nama berlangsung.