Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut
Jumat, 23 Mei 2025 - 11:24 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga
Meski gratis BBNKB, pemilik tetap harus membayar:
● Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
● SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
● Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
● Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
● Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Meski masih ada pengeluaran, balik nama tetap layak dilakukan.