Banyak yang Nggak Tahu! Ternyata KPM yang Sudah Dicabut Masih Bisa Dapat Bansos Lagi, Ini Langkah-Langkahnya!

Penerima bansos
Sumber :
  • Dok. peguyangankangin.denpasarkota.go.id

Syarat untuk Kembali Menerima Bansos

Agar bisa kembali terdaftar, KPM harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka perlu mengajukan diri melalui mekanisme resmi, seperti aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa.

Mereka juga harus membuktikan bahwa masih tergolong miskin atau rentan, misalnya dengan adanya ibu hamil, anak usia dini, atau anak sekolah dalam keluarga.

Kepemilikan dokumen valid seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan sangat penting.

Selain itu, pelaporan perubahan kondisi ekonomi atau domisili kepada pendamping sosial juga wajib dilakukan.

Langkah-Langkah Pengajuan Ulang

KPM dapat memulai dengan memeriksa status di laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.