Sakit Hati Dituduh Gelapkan Uang, Pria Asal Banyumas Nekat Curi Mobil dan Handphone Atasan di Wonosobo
- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian ini karena dendam pribadi.
AP diduga merasa sakit hati setelah sebelumnya dituduh menggelapkan uang kantor oleh ZA , yang merupakan atasannya.
"Motif pelaku adalah dendam pribadi. Ia merasa sakit hati setelah dituduh menggelapkan dana kantor oleh korban. Itu yang mendorongnya nekat melakukan pencurian," kata AKBP Kasim.
Tuduhan tersebut rupanya membuat AP merasa terpojok dan melakukan tindakan yang sangat ekstrem.
Tindakannya ini tak hanya mencuri barang berharga, tetapi juga menunjukkan betapa emosi bisa mengarah pada keputusan yang tidak rasional.
Beruntung, berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan koordinasi cepat antara pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian.
AP berhasil dibekuk di daerah Sokaraja, Banyumas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra, handphone, dan dompet milik korban.
Saat ini, AP telah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.