Sakit Hati Dituduh Gelapkan Uang, Pria Asal Banyumas Nekat Curi Mobil dan Handphone Atasan di Wonosobo

Polres Wonosobo gelar perkara pencurian mobil
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

VIVA, Banyumas – Aksi nekat yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Banyumas, AP (30), menghebohkan warga setempat. AP, yang tinggal di Sokanegara, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan tega mencuri mobil, handphone, dan dompet milik atasannya sendiri, ZA, di Wonosobo.

Kejadian yang terjadi pada akhir pekan lalu ini diduga dilatarbelakangi oleh sakit hati AP yang merasa dituduh menggelapkan uang kantor oleh ZA.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian ini berlangsung pada siang hari di rumah ZA di Jlamprang, Wonosobo.

Saat itu, korban tengah mandi, sementara AP yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan korban, sengaja mengunci pintu kamar mandi dari luar.

Hal ini memicu rasa curiga saat musik yang sedang diputar oleh ZA melalui handphone tiba-tiba berhenti dan pintu kamar mandi tidak bisa dibuka.

“Korban sempat meninggalkan HP-nya di meja yang digunakan untuk memutar musik via Bluetooth. Sekitar lima menit kemudian, musik tiba-tiba berhenti. Saat keluar dari kamar mandi, HP sudah raib, dan pintu rumah terkunci dari luar,” jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, pada Rabu (30/04/2025).

Setelah berhasil keluar dari kamar mandi dengan paksa, ZA mendapati handphone dan dompet miliknya hilang.

Yang lebih mengejutkan, sebuah mobil Daihatsu Sigra yang diparkir di depan rumahnya juga telah hilang tanpa jejak.

Tak butuh waktu lama bagi ZA untuk menyadari bahwa ia telah menjadi korban pencurian, sehingga ia langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat.

Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian ini karena dendam pribadi.

AP diduga merasa sakit hati setelah sebelumnya dituduh menggelapkan uang kantor oleh ZA , yang merupakan atasannya.

"Motif pelaku adalah dendam pribadi. Ia merasa sakit hati setelah dituduh menggelapkan dana kantor oleh korban. Itu yang mendorongnya nekat melakukan pencurian," kata AKBP Kasim.

Tuduhan tersebut rupanya membuat AP merasa terpojok dan melakukan tindakan yang sangat ekstrem.

Tindakannya ini tak hanya mencuri barang berharga, tetapi juga menunjukkan betapa emosi bisa mengarah pada keputusan yang tidak rasional.

Beruntung, berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan koordinasi cepat antara pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian.

AP berhasil dibekuk di daerah Sokaraja, Banyumas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra, handphone, dan dompet milik korban.

Saat ini, AP telah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun

VIVA, Banyumas – Aksi nekat yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Banyumas, AP (30), menghebohkan warga setempat. AP, yang tinggal di Sokanegara, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan tega mencuri mobil, handphone, dan dompet milik atasannya sendiri, ZA, di Wonosobo.

Kejadian yang terjadi pada akhir pekan lalu ini diduga dilatarbelakangi oleh sakit hati AP yang merasa dituduh menggelapkan uang kantor oleh ZA.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian ini berlangsung pada siang hari di rumah ZA di Jlamprang, Wonosobo.

Saat itu, korban tengah mandi, sementara AP yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan korban, sengaja mengunci pintu kamar mandi dari luar.

Hal ini memicu rasa curiga saat musik yang sedang diputar oleh ZA melalui handphone tiba-tiba berhenti dan pintu kamar mandi tidak bisa dibuka.

“Korban sempat meninggalkan HP-nya di meja yang digunakan untuk memutar musik via Bluetooth. Sekitar lima menit kemudian, musik tiba-tiba berhenti. Saat keluar dari kamar mandi, HP sudah raib, dan pintu rumah terkunci dari luar,” jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, pada Rabu (30/04/2025).

Setelah berhasil keluar dari kamar mandi dengan paksa, ZA mendapati handphone dan dompet miliknya hilang.

Yang lebih mengejutkan, sebuah mobil Daihatsu Sigra yang diparkir di depan rumahnya juga telah hilang tanpa jejak.

Tak butuh waktu lama bagi ZA untuk menyadari bahwa ia telah menjadi korban pencurian, sehingga ia langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat.

Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian ini karena dendam pribadi.

AP diduga merasa sakit hati setelah sebelumnya dituduh menggelapkan uang kantor oleh ZA , yang merupakan atasannya.

"Motif pelaku adalah dendam pribadi. Ia merasa sakit hati setelah dituduh menggelapkan dana kantor oleh korban. Itu yang mendorongnya nekat melakukan pencurian," kata AKBP Kasim.

Tuduhan tersebut rupanya membuat AP merasa terpojok dan melakukan tindakan yang sangat ekstrem.

Tindakannya ini tak hanya mencuri barang berharga, tetapi juga menunjukkan betapa emosi bisa mengarah pada keputusan yang tidak rasional.

Beruntung, berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan koordinasi cepat antara pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian.

AP berhasil dibekuk di daerah Sokaraja, Banyumas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra, handphone, dan dompet milik korban.

Saat ini, AP telah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun