Satresnarkoba Banjarnegara Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 45 Gram Diduga dari Jogja dan Magelang

Polres Banjarnegara gelar perkara penyalahgunaan narkoba di Mapolres
Sumber :
  • tvOne - ronaldo bramantyo

VIVA, Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba.

Dua warga Banjarnegara berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 45,77 gram pada Minggu (20/4/2025).

Kedua tersangka yang diamankan berinisial ECN (42) dan ARP (25), keduanya merupakan warga Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Mereka ditangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pagedongan, dekat lapangan desa setempat, sekitar pukul 02.40 WIB.

"Ditangkap saat berboncengan naik motor lalu kita lakukan penggeledahan disaksikan warga masyarakat sekitar," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).

Menurut AKBP Mariska, kasus ini tergolong besar untuk wilayah Banjarnegara, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkannya karena diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, yakni dari Yogyakarta dan Magelang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pagedongan pada Selasa (15/4/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif.

"Lalu pada tanggal 20 April 2025 kurang lebih pukul 02.40 WIB saat petugas sedang melakukan penyelidikan lalu mendapati dua sedang berboncengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang sedang kita cari," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah ECN, tempat ditemukan alat hisap sabu dan barang lain yang juga diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan ke rumah ECN (42), saat penggeledahan ditemukan alat hisap sabu atau bong dan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ucap dia.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka diketahui telah menggunakan narkoba sejak 2015 dan mulai berperan sebagai pengedar sejak Februari 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka menggunakan narkoba sejak 2015, mereka berubah menjadi pengedar mulai bulan Februari 2025," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu dengan berat bruto 45,77 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan lain.

Diketahui pula bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari wilayah Yogyakarta dan Magelang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata AKBP Mariska.

Lebih lanjut, pihak Polres Banjarnegara menyampaikan bahwa sepanjang Maret hingga April 2025, telah ada enam laporan polisi terkait narkotika, dengan total delapan tersangka.

Beberapa kasus sebelumnya juga melibatkan sabu, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.

"Lalu 5 Maret ada 1 tersangka, barang bukti 3,6 gram, tanggal 16 Maret 1 tersangka barang bukti berat bruto 5 gram, sementara bulan April 2025, 14 April 1 tersangka dengan barang bukti 0,03 gram, lalu satu kasus lagi ini yang sudah kami ungkap di atas yakni tanggal 20 April 2025," tandasnya

VIVA, Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba.

Dua warga Banjarnegara berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 45,77 gram pada Minggu (20/4/2025).

Kedua tersangka yang diamankan berinisial ECN (42) dan ARP (25), keduanya merupakan warga Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Mereka ditangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pagedongan, dekat lapangan desa setempat, sekitar pukul 02.40 WIB.

"Ditangkap saat berboncengan naik motor lalu kita lakukan penggeledahan disaksikan warga masyarakat sekitar," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).

Menurut AKBP Mariska, kasus ini tergolong besar untuk wilayah Banjarnegara, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkannya karena diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, yakni dari Yogyakarta dan Magelang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pagedongan pada Selasa (15/4/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif.

"Lalu pada tanggal 20 April 2025 kurang lebih pukul 02.40 WIB saat petugas sedang melakukan penyelidikan lalu mendapati dua sedang berboncengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang sedang kita cari," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah ECN, tempat ditemukan alat hisap sabu dan barang lain yang juga diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan ke rumah ECN (42), saat penggeledahan ditemukan alat hisap sabu atau bong dan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ucap dia.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka diketahui telah menggunakan narkoba sejak 2015 dan mulai berperan sebagai pengedar sejak Februari 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka menggunakan narkoba sejak 2015, mereka berubah menjadi pengedar mulai bulan Februari 2025," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu dengan berat bruto 45,77 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan lain.

Diketahui pula bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari wilayah Yogyakarta dan Magelang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata AKBP Mariska.

Lebih lanjut, pihak Polres Banjarnegara menyampaikan bahwa sepanjang Maret hingga April 2025, telah ada enam laporan polisi terkait narkotika, dengan total delapan tersangka.

Beberapa kasus sebelumnya juga melibatkan sabu, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.

"Lalu 5 Maret ada 1 tersangka, barang bukti 3,6 gram, tanggal 16 Maret 1 tersangka barang bukti berat bruto 5 gram, sementara bulan April 2025, 14 April 1 tersangka dengan barang bukti 0,03 gram, lalu satu kasus lagi ini yang sudah kami ungkap di atas yakni tanggal 20 April 2025," tandasnya