Satresnarkoba Banjarnegara Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 45 Gram Diduga dari Jogja dan Magelang

Polres Banjarnegara gelar perkara penyalahgunaan narkoba di Mapolres
Sumber :
  • tvOne - ronaldo bramantyo

"Lalu pada tanggal 20 April 2025 kurang lebih pukul 02.40 WIB saat petugas sedang melakukan penyelidikan lalu mendapati dua sedang berboncengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang sedang kita cari," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah ECN, tempat ditemukan alat hisap sabu dan barang lain yang juga diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan ke rumah ECN (42), saat penggeledahan ditemukan alat hisap sabu atau bong dan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ucap dia.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka diketahui telah menggunakan narkoba sejak 2015 dan mulai berperan sebagai pengedar sejak Februari 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka menggunakan narkoba sejak 2015, mereka berubah menjadi pengedar mulai bulan Februari 2025," ucapnya.