STNK Hilang? Ternyata Ini Trik Cepat dan Legal Mengurusnya Tanpa Calo, Dijamin Langsung Jadi!
Jumat, 13 Juni 2025 - 23:05 WIB
Sumber :
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Bawa dokumen penting seperti:
- Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi dan asli BPKB
- Surat keterangan kehilangan dari polisi
- Kendaraan terkait untuk cek fisik
- Disarankan datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
3. Cek Fisik Kendaraan dan Isi Formulir
Setibanya di Samsat, kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan dokumen yang Anda bawa.
Sambil menunggu, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
Setelah lengkap, serahkan formulir dan dokumen ke loket yang ditentukan.
4. Proses Pembuatan dan Pembayaran STNK Baru
Halaman Selanjutnya
Langkah selanjutnya adalah menuju loket Bea Balik Nama (BBN) II. Petugas akan memverifikasi semua berkas Anda sebelum STNK baru diproses.