Pendapatan Fantastis! Manusia Silver Cilacap Akui Bisa Capai Rp 9 Juta Per Bulan Lebih Tinggi dari UMK Cilacap
- Satpol PP Cilacap
Namun, meski menjanjikan, profesi ini tetap dilarang pemerintah daerah karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan berisiko pada keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan.
Bagi yang nekat melanggar, aturan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan atau denda hingga Rp 50 juta. Fenomena manusia silver seperti Sodikin mencerminkan adanya persoalan sosial yang kompleks.
Di satu sisi, ada dorongan ekonomi yang membuat banyak orang tergiur karena pendapatan lebih tinggi dibanding pekerjaan formal. Namun di sisi lain, praktik ini melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif di ruang publik.
Satpol PP Cilacap menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan pembinaan agar praktik manusia silver tidak semakin meluas. Pemerintah daerah juga mendorong masyarakat untuk mencari mata pencaharian alternatif yang lebih aman dan legal.