Simak Yuk! Syarat dan Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
- Tangkapan layar/Instagram @uppd_banyumas
Banyumas – Jangan sampai terlewat, Samsat Jawa Tengah terapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.
Bayar pajak kendaraan 'tahun jalan' dan dapatkan penghapusan semua pokok dan denda serta denda tunggakan jasa raharja.
Pokok pajak tunggakan dan denda hanya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.
Pelaksanaan ini dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 hadir di Provinsi Jawa Tengah, salah satunya di daerah Banyumas ikut menerapkan.
Bagi masyarakat yang akan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, simak berikut syaratnya dilansir dari akun Instagram @instapurwokerto yaitu
● Asli dan fotokopi STN kendaraan.
● Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.
● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.
Selanjutnya cara pemutihan pajak kendaraan, berikut langkahnya
1. Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
● Kunjungi kantor Samsat terdekat.
● Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
● Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang anda serahkan.
2. ● Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
● Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
● Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
3. ● Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
● Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
● Ambil STNK di loket penyerahan.
● Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.
Nah, itulah beberapa informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat diketahui