Dilarang Tutupi Bangunan Bersejarah, Aturan Reklame Magelang Jadi Sorotan
- Pemkab Magelang
Kedua layanan ini berfungsi memastikan titik-titik reklame sesuai tata ruang, serta menyediakan informasi transparan yang bisa diakses publik.
Kepala DPUPR Kota Magelang, MS Kurniawan, menjelaskan bahwa reklame kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, mulai dari baliho, spanduk, hingga videotron. Namun, ia menegaskan penataannya harus sesuai standar teknis dan estetika.
“Dengan perda ini, reklame tidak hanya sekadar alat promosi, tetapi juga memberi nilai tambah bagi kota dan menyumbang PAD untuk kepentingan masyarakat,” jelas Kurniawan.
Masyarakat pun menyambut baik langkah ini. Penataan reklame yang lebih tertib diyakini mampu memperindah wajah Kota Magelang sekaligus mencegah terjadinya kesemrawutan di ruang publik.
Dengan hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2024, Pemkot Magelang berharap wajah kota tetap terjaga selaras dengan tata ruang, etika, estetika, dan budaya lokal, tanpa mengurangi fungsi reklame sebagai media informasi dan promosi.