Yusril Desak Polisi Percepat Proses Hukum 997 Tersangka Kerusuhan Demo Agustus 2025
- RRI
VIVA, Banyumas – Proses hukum ratusan tersangka kerusuhan demo Agustus 2025 dikebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan percepatan penyidikan menjadi kunci agar para tersangka tidak berlarut-larut dalam tahanan.
Melansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta aparat kepolisian segera mempercepat proses hukum terhadap 997 orang tersangka yang terlibat dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Seruan tersebut disampaikan Yusril seusai rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat. “Pesan saya kepada Bareskrim, supaya proses ini kita lakukan lebih cepat. Lebih cepat akan lebih baik, walaupun tidak mengurangi kehati-hatian dan kecermatan dalam penyidikan,” tegasnya.
Dari total 997 tersangka, 971 orang dijerat tindak pidana umum, sedangkan 26 orang lainnya disangkakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dugaan penghasutan.
Namun, Yusril mengungkapkan hanya sedikit kasus yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. “Baru enam kasus yang di-P21, sekitar 15 masih bolak-balik dari kejaksaan ke polisi,” jelasnya.
Menurut Yusril, percepatan sangat penting untuk menjaga hak asasi para tersangka. Meski undang-undang masih membenarkan masa penahanan, proses yang terlalu lama menimbulkan ketidaknyamanan bagi tersangka dan keluarga. “Polisi menyanggupi untuk mempercepat ini, walaupun memang tidak mudah,” tambahnya.
Rapat koordinasi yang digelar bertujuan memastikan penyidikan berlangsung sistematis, cepat, dan tepat.