Mengenal Profil MR, Kiai Bekasi yang Kini Jadi Tersangka Pelecehan Anak Angkat dan Keponakan
- Youtube Dr Richard lee
Profil Masturo Rohili, kiai asal Bekasi yang dulu disegani kini jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual oleh kepolisian
Viva, Banyumas - Nama Masturo Rohili (MR) mendadak menjadi perbincangan hangat publik setelah Polres Metro Bekasi resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual.
Status hukum ini menarik perhatian luas, mengingat MR dikenal sebagai seorang kiai dan figur publik yang cukup disegani di wilayah Bekasi.
Masturo Rohili diketahui berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama bertahun-tahun, ia dikenal sebagai seorang pendakwah yang aktif di berbagai kegiatan keagamaan.
Ia kerap diundang dalam forum-forum ceramah dan memiliki reputasi sebagai tokoh agama yang dihormati di lingkungannya.
Selain dikenal sebagai kiai, MR juga terlibat dalam sejumlah aktivitas sosial. Ia tercatat sebagai pimpinan sebuah yayasan serta pernah menjadi pemandu perjalanan ibadah umrah.
Hal ini menambah popularitasnya di tengah masyarakat Bekasi dan sekitarnya. Tak hanya di lingkup keagamaan, nama Masturo Rohili juga dikaitkan dengan beberapa organisasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, ia sempat memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu, meskipun detail mengenai kiprahnya masih belum banyak dipublikasikan.
Dalam sebuah podcast yang sempat viral di kanal YouTube dr. Richard Lee, Masturo Rohili bahkan disebut-sebut menjabat sebagai “Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU)”.
Meski demikian, keabsahan forum tersebut masih dipertanyakan, karena tidak ditemukan data resmi yang menguatkan keberadaannya.
Kasus yang menyeret nama MR bermula dari pengakuan dua perempuan muda, Salwa (22) dan Zulfa (21), yang mengaku sebagai korban pelecehan sejak mereka masih anak-anak.
Kesaksian keduanya mengguncang publik, terlebih karena tindakan yang dituduhkan berlangsung bertahun-tahun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Metro Bekasi akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap MR pada Kamis, 25 September 2025.
Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan hidup Masturo Rohili.
Dari seorang kiai yang disegani, kini ia harus menghadapi proses hukum yang akan menguji kredibilitas dan reputasinya di mata masyarakat.
Publik menunggu perkembangan kasus ini, apakah benar-benar akan membuka tabir kelam yang selama ini tersembunyi.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa figur publik dengan citra religius sekalipun tidak lepas dari pengawasan hukum dan sorotan masyarakat.
Dengan status tersangka yang disandangnya, profil Masturo Rohili kini tidak hanya dikenal sebagai tokoh agama asal Bekasi, tetapi juga sebagai sosok kontroversial yang tengah menghadapi proses hukum serius