Info! Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang' Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

Banyumas – Kebijakan baru pemerintah terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di daerah Banyumas.

Geger! Penemuan Seorang Pemuda Tewas di Kembaran, Banyumas Diduga Dikeroyok

Dilansir melalui akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas membagikan papan pengumuman terkait pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini bertajuk Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.

Sigap! Pelatihan Kepemimpinan Pegawai di Lingkungan Kabupaten Banyumas

Pelaksanaan kegiatan ini akan dimulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.

Teratai Rooftop! Dinner Sambil Menikmati Citylight? Sensasi Romantis di Ketinggian Tertinggi Purwokerto

Adapun Polresta Banyumas menghimbau kepada masyarakat setempat.

Yuk bagi yang punya kendaraan terlambat pajak, silahkan nikmati pembebasan denda pajak dan pokok keterlambatan sebelum tahun 2024.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak dapat memperoleh keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Hingga saat ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. 

Meliputi provinsi Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.

Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Oleh sebab itu, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan