Info! Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang' Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

Banyumas – Kebijakan baru pemerintah terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di daerah Banyumas.

Kebakaran Melanda Bangunan Produksi Gula Kelapa di Cilongok, Banyumas Langsung Evakuasi Damkar

Dilansir melalui akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas membagikan papan pengumuman terkait pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini bertajuk Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.

Geger! Penemuan Seorang Pemuda Tewas di Kembaran, Banyumas Diduga Dikeroyok

Pelaksanaan kegiatan ini akan dimulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.

Sigap! Pelatihan Kepemimpinan Pegawai di Lingkungan Kabupaten Banyumas

Adapun Polresta Banyumas menghimbau kepada masyarakat setempat.

Yuk bagi yang punya kendaraan terlambat pajak, silahkan nikmati pembebasan denda pajak dan pokok keterlambatan sebelum tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title