Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif di Rekrutmen: Goodbye Good Looking, Tinggi Badan dan Status Single!
- Ilustrasi - VIVA/Muhamad Solihin
Melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker hapus syarat seperti good looking, tinggi badan, hingga status pernikahan dalam rekrutmen tenaga kerja.
VIVA, Banyumas – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang perusahaan mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam proses rekrutmen.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pencari kerja di Indonesia yang selama ini sering dihadapkan pada syarat-syarat tidak relevan, mulai dari harus good looking, memiliki tinggi badan tertentu, hingga status pernikahan yang harus masih lajang.
“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan!,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya yang dikutip Jumat, 19 September 2025.
Kemnaker menegaskan, proses rekrutmen harus dilakukan secara objektif dengan mengutamakan kompetensi calon tenaga kerja.
“Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi,” tegas Kemnaker.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar perlindungan bagi pencari kerja, di antaranya:
- Hak atas pekerjaan yang layak: Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Larangan diskriminasi: Pemberi kerja tidak diperkenankan membuat aturan diskriminatif, baik terkait penampilan, status pernikahan, maupun syarat fisik tertentu.
- Pengecualian syarat usia: Syarat usia masih bisa diberlakukan, namun hanya jika relevan dengan jenis pekerjaan, misalnya yang membutuhkan kondisi fisik khusus, dan harus disertai alasan yang jelas sesuai ketentuan hukum.
- Kesetaraan bagi penyandang disabilitas: Aturan ini juga menegaskan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara objektif sesuai kompetensi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dengan dihapusnya syarat-syarat yang tidak relevan, perusahaan akan lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman kerja calon karyawan.
Selain itu, aturan ini juga memberi kepastian hukum bagi pencari kerja agar tidak merasa dirugikan oleh syarat yang diskriminatif.
Bagi perusahaan, kebijakan ini bisa menjadi dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperluas peluang mendapatkan talenta terbaik tanpa terhalang kriteria yang tidak berkaitan dengan kompetensi.