Gebrak Meja di Brebes: PBJ Klarifikasi, Bukan Arogansi tapi Semangat Jelaskan Tender

Kepala PBJ Brebes klarifikasi insiden audiensi Gebrak Meja
Sumber :
  • Tiktok @randuffaya

PBJ Brebes klarifikasi insiden gebrak meja saat audiensi. Bukan arogansi, melainkan semangat jelaskan tender. Evaluasi internal dan sanksi ASN segera dijalankan

Viral Ricuh di Brebes! Warga Bumiayu Vs Anak Punk, Dua Korban Terluka Parah Akibat Tusukan Gunting

Viva, Banyumas - Insiden gebrak meja yang terjadi saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Peduli Brebes dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Brebes menuai sorotan publik. Kepala PBJ, Ismawan Nur Laksono, memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut bukan bentuk arogansi, melainkan ekspresi semangat untuk menjelaskan proses tender secara transparan.

“Tim kami sangat bersemangat agar proses pengadaan bisa dipahami bersama. Kami mohon maaf jika cara penyampaian kami dianggap kurang tepat,” ujar Ismawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2025) yang dikutip dari akun Tiktok @trish.channel.

Teras KPT Brebes Runtuh Ketika Diperbaiki, Tiga Pekerja Tertimpa: Begini Penjelasan Dinas PU soal Kelalaian Teknis

Menurutnya, PBJ berkomitmen penuh pada etika pelayanan publik. Meski begitu, pihaknya tidak menutup mata terhadap persepsi negatif masyarakat atas insiden tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, evaluasi internal akan segera dilakukan.

Ismawan menambahkan, jika ada tindakan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mencerminkan etika birokrasi, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme pembinaan ini merujuk pada PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS serta PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN.

Main Poker Bareng Janda, Kades Sengon Brebes Minta Maaf tapi Warga Tetap Murka Tuntut Mundur

“Kami akan menyampaikan kepada bupati agar memberikan sanksi sesuai aturan, baik berupa teguran tertulis maupun pembinaan etika,” tegasnya.

Langkah ini, lanjut Ismawan, merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, komunikasi publik yang santun, serta integritas ASN di lingkungan PBJ. Terkait desakan publik agar dokumen verifikasi tender dibuka, Ismawan menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang membatasi.

Halaman Selanjutnya
img_title