Terkuak! Polres Banjarnegara Ungkap Kronologi Seorang Ayah Tega Lakukan Kekerasan Pada Anak
- Tangkapan layar/Instagram @polresbanjarnegara
Banyumas – Kasus kekerasan penganiayaan seorang anak oleh ayahnya di Dusun Tinembang Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara pada Sabtu (5/4/2025) pukul 16.00 WIB masih menjadi sorotan.
Dilansir dari akun Instagram @polresbanjarnegara baru saja mengungkap kronologi penyebab kekerasan terjadi.
Polres Banjarnegara telah mengungkap tidak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Diketahui tersangka yakni AY (37) warga Dusun Tinembang Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara tidak lain merupakan ayah kandung korban ODL (14).
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengungkapkan, bahwa yang menjadi penyebab tersangka melakukan tindak pidana karena tersangka merasa kesal dan marah terhadap istri SL (40) hingga dilampiaskan kepada anak.
Sebelum bertengkar tersangka saat itu ingin mengajak main istri dan anaknya ke tempat wisata Bendungan Mrican yang terletak di Kecamatan Bawang.
Namun saat itu istrinya tidak memperbolehkan jika mengajak anaknya dan timbul perkataan yang membuat sakit hati tersangka.
Dikarenakan sakit hati atas ucapan istri kemudian tersangka melapiaskan kepada anaknya.
Setelah itu, tersangka mengambil pisau di dapur lalu melihat anaknya saat itu berada di ruang tamu sedang duduk sambil bermain handphone kemudian ditarik ke kamar, korban menolak tetapi tersangka tetap menarik.
Di ruang kamar tersangka melakukan memiting leher korban lalu menusuk leher dari arah belakang dengan menggunakan pisau.
Saat itu korban langsung menjerit kesakitan, selanjutnya saudara korban yang mendengar kejadian tersebut langsung mendobrak pintu dan menolong korban.
Sementara korban saat ini masih di rawat di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
Motif utama dari pada kejadian tersebut, masih dalam proses pendalaman.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga