Terungkap! Modus Licik Pencuri di Wonosobo, Kembalikan Motor Lalu Gasak HP dan Bawa Kabur Lagi
- Humas Polres Wonosobo
“Pelaku kami amankan di Terminal Kampung Rambutan berikut sepeda motor milik korban. Untuk enam HP, pelaku mengaku sudah menjualnya dengan sistem COD,” jelas AKP Arif dilansir dari laman Humas Polres Wonosobo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus pencurian berbasis tipu muslihat.
“Jangan mudah percaya dengan alasan orang yang baru dikenal, apalagi ketika berhubungan dengan aset pribadi. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan tindak pidana serupa,” tambahnya.
Kini pelaku AC dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri keberadaan barang bukti ponsel yang sudah berpindah tangan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Modus berpura-pura baik justru sering dimanfaatkan pelaku kriminal untuk mengelabui calon korbannya.