Fakta Baru Kasus Haji Sahroni: Dari Cekcok Rp750 Ribu hingga Bayi 8 Bulan Direndam di Bak Secara Tragis 1 Keluarga Tewas
- Tiktok @resmobpolresindramayu_
Fakta baru kasus Haji Sahroni di Indramayu mengejutkan. Cekcok rental mobil Rp750 ribu berujung pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga sekaligus
Viva, Banyumas - Kasus kematian Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya di Indramayu akhirnya menemukan titik terang. Polisi memastikan tragedi yang menggemparkan ini merupakan kasus pembunuhan berencana dengan motif yang mengejutkan. Fakta baru yang terungkap membuat publik semakin geram sekaligus miris.
Dilansir dari Polres Indramayu, Peristiwa bermula dari urusan sewa mobil Avanza antara Budi Awalludin, anak Haji Sahroni, dengan tersangka berinisial R. Pada 25 Agustus 2025, R melakukan transaksi sebesar Rp750 ribu untuk menyewa kendaraan.
Namun, ketika akan diambil, mobil tersebut mogok sehingga R meminta uangnya kembali. Sayangnya, permintaan itu tak segera dipenuhi karena uang yang diterima sudah dipakai Budi untuk kebutuhan rumah tangga.
Hal ini membuat R kesal hingga terlibat cekcok dengan Budi. Dari sinilah muncul niat jahat untuk menghabisi korban dengan cara kejam. Tidak hanya berhenti pada Budi, amarah R meluas hingga melibatkan keluarga korban.
R bahkan mengajak seorang rekannya, berinisial P, dengan iming-iming Rp100 juta untuk membantu melancarkan aksinya. Keduanya merencanakan pembunuhan sekaligus mengubur jenazah korban menggunakan pacul yang sudah disiapkan. Dalam eksekusinya, Budi terlebih dahulu menjadi sasaran.
Ia dipukul hingga tewas, disusul ayahnya, Haji Sahroni, serta istri dan anak-anaknya. Ironisnya, bayi berusia 8 bulan yang turut menjadi korban dibunuh dengan cara direndam di dalam bak air oleh P.
Fakta mengerikan ini membuat kasus Haji Sahroni sekeluarga semakin menyita perhatian publik. Setelah kejadian, para korban dikubur dalam satu lubang di bawah pohon nangka di halaman rumah mereka.
Perbuatan sadis ini sempat tak terungkap hingga akhirnya warga curiga karena keluarga tersebut tidak terlihat beraktivitas seperti biasa. Temuan jasad yang sudah membusuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana.
Polda Jawa Barat bergerak cepat dengan membentuk tim penyidik gabungan. Dalam hitungan hari, polisi berhasil menangkap R dan P sebagai pelaku utama.
Keduanya kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati.
Kasus Haji Sahroni menjadi pelajaran pahit bahwa permasalahan kecil bisa berujung tragedi besar bila diselesaikan dengan kekerasan. Publik berharap aparat hukum menindak tegas para pelaku agar keadilan bagi keluarga korban benar-benar ditegakkan