Paspor Dicabut, Riza Chalid Diduga Tak Bisa Kabur Lagi Begini Kata Pemerintah
- instagram @cie.cie60
Ia ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dengan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian nasional.
Riza dijerat dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain dirinya, penyidik juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dengan peran serupa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Pencabutan paspor dianggap langkah strategis, namun masyarakat menunggu kepastian kapan Riza benar-benar dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan dukungan Malaysia dan Singapura, peluang pemulangan Riza semakin terbuka. Kini, bola panas berada di tangan pemerintah Indonesia untuk menuntaskan proses hukum terhadap salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah migas Tanah Air.