Info! ASN Diperbolehkan FWA pada 8 April 2025 Untuk Mengurai Kepadatan Arus Balik Lebaran

ASN Diperbolehkan FWA pada 8 April 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kemenpanrb

Banyumas – Berhubung lebaran Idul Fitri 1446 H sudah dilaksanakan, arus balik kembali keperantauan.

Korban Berani Lapor, ASN Pemkot Solo Diselidiki Dugaan Pelecehan Fisik

Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA).

Menindaklanjuti usulan Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait, Menteri PANRB Rini Widyantini menetapkan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN pada 8 April 2025.

Jabatan Sekda dan Sekwan Cilacap Dibuka Tapi Tak Ada yang Daftar, Ada Apa Dengan ASN?

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama arus balik.

Dibalik Korupsi 5 Tahun di Puskesmas Kemusu Boyolali: Peran ASN dan Honorer Mulai Terkuak Gasak Rp 1,9 M

Menteri PANRB, Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur oleh masing-masing pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perlu diingat untuk para ASN, aturan cuti bersama sampai 7 April 2025. 

Sementara tanggal 8 April 2025 bukan tambahan hari libur.

Namun menetapkan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN pada 8 April 2025.

Semoga bisa mengetahui dan pahami terkait aturan ini