Info! ASN Diperbolehkan FWA pada 8 April 2025 Untuk Mengurai Kepadatan Arus Balik Lebaran
- Tangkapan layar/Instagram @kemenpanrb
Banyumas – Berhubung lebaran Idul Fitri 1446 H sudah dilaksanakan, arus balik kembali keperantauan.
Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA).
Menindaklanjuti usulan Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait, Menteri PANRB Rini Widyantini menetapkan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN pada 8 April 2025.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama arus balik.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur oleh masing-masing pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).